Sosialisasi Kebijakan PPG Dalam Jabatan Transformasi+ Tahun 2025

  • 31 Januari 2025
  • 10:35 WITA
  • Administrator PPG
  • Berita

30 Januari 2025, panitia nasional menyelenggarakan sosialisasi kebijakan PPG Dalam Jabatan Transformasi+ melalui platform Zoom Meeting. Acara ini dihadiri oleh seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), termasuk LPTK Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di Kementerian Agama bertujuan untuk memberikan rekognisi terhadap kapasitas dan kompetensi guru yang belum tersertifikasi. Dengan semangat transformasi, PPG ini dirancang dalam bentuk pembelajaran daring yang lebih fleksibel. Guru diberikan otonomi untuk belajar secara mandiri dengan pendampingan dari dosen di LPTK.

Model PPG yang selama ini mewajibkan tatap muka secara masif menghadapi kendala dalam ketersediaan dosen dan guru pamong. Dengan hadirnya PPG Transformasi+, program ini menjadi lebih fleksibel dengan memanfaatkan platform digital, memungkinkan peserta belajar secara mandiri dan tetap mendapatkan bimbingan dari dosen.

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Nomor 19 tentang PPG. Regulasi ini melahirkan desain PPG Transformatif yang memungkinkan biaya sertifikasi per guru berkurang dari Rp5 juta menjadi Rp800 ribu. Dengan skema baru ini, sebanyak lebih dari 800 ribu guru berhasil tersertifikasi pada tahun 2024, dengan target 100% guru dalam jabatan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersertifikasi pada tahun 2025.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Agama menargetkan sertifikasi 621.563 guru dalam jangka waktu dua tahun, yaitu pada 2025 dan 2026. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan serta memastikan seluruh guru dalam jabatan memiliki sertifikasi yang dibutuhkan.